Muwaqqit

Muvakkithane ("rumah sang muwaqqit") di Ayasofya, Istanbul, Turki.

Dalam sejarah dunia Islam, muwaqqit (bahasa Arab: موقت, kadang disebut juga miqati) adalah seorang ahli astronomi yang bertugas sebagai juru waktu dan penentu waktu salat di sebuah masjid, madrasah, atau institusi Islam lainnya. Jabatan muwaqqit biasanya diberikan kepada seorang ahli astronomi (ilmu falak), berbeda dengan jabatan muazin (juru azan) yang biasanya dipilih berdasarkan kesalehannya dan suaranya yang merdu. Tidak semua masjid memiliki muwaqqit, bahkan masjid-masjid besar pun banyak yang hanya mengandalkan muazin untuk menentukan waktu salat berdasarkan metode-metode tradisional. Terdapat perbedaan pendapat di antara para sejarawan sains tentang apakah posisi muwaqqit adalah sebuah profesi khusus ataukah merupakan sebuah bagain tugas seorang ulama atau guru (mudarris) yang juga bertugas di bidang-bidang lain. Kurangnya catatan sejarah yang telah ditemukan dan diteliti menyulitkan penjelasan pasti tentang fungsi dan peran para muwaqqit.

Jabatan ini pertama kali tercatat di Mesir pada zaman Kesultanan Mamluk (1250–1517), dan menyebar ke berbagai masjid dan madrasah besar. Pada puncaknya pada abad ke-14 dan ke-15, posisi ini ditempati ilmuwan terkemuka seperti seperti Ibnu asy-Syathir (1304–1375) dan Syamsuddin al-Khalili (1320–1380) yang bertugas di Masjid Umayyah, Damaskus. Pada masa ini, aktivitas muwaqqit terbesar berada di negeri Syam dan Mesir, dan posisi ini juga menyebar ke sekurangnya Palestina, Hijaz, Tunis, dan Yaman. Keberadaan posisi ini terus berlanjut hingga abad ke-19, walaupun tidak mengeluarkan karya ilmiah sebesar sebelumnya. Pada masa sekarang, masjid-masjid dapat menggunakan tabel jadwal salat yang dibuat lembaga-lembaga tertentu atau jam elektronik untuk mengetahui waktu salat dengan tepat tanpa membutuhkan keahlian khusus seorang muwaqqit.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search